SOSIALISASI BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI PEKON PANDANSARI

Penulis

  • M. Wendy Trijaya Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Amalia Choirunissa Universitas Lampung
  • Okta Fara Dila Universitas Lampung
  • Lintang Reki Pratiwi Universitas Lampung
  • Lusi Susanti Universitas Lampung
  • Muhammad Pandu Wibowo Universitas Lampung
  • Muhammad Imam Fauzi Universitas Lampung
  • M. Adit Prinansyah Universitas Lampung
  • Amalia Choirunissa Universitas Lampung
  • Nabella Ariantika Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.23960/buguh.v2n1.1018

Kata Kunci:

platform pinjaman online, hukum

Abstrak

Platform Pinjaman Online adalah salah satu alternatif yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada dalam keadaan yang mendesak perihal uang. Namun maraknya platform penyedia pinjaman online illegal semakin meningkat diluar pengawasan OJK. Untuk itu artikel unu berupaya memberikan gambaran dan penjelasan terkait program kerja dampak bahaya pinjaman online illegal meliputi hukum yang mengatur, ciri-ciri modus penyebaran, dan cara pencegahannya. Masyarakat yang kurang paham akan bahaya dari pinjaman online illegal ini membuat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab semakin gencar memberikan penawaran yang menggiurkan. pesan-pesan yang dikirimkan oleh nomor yang tidak dikenal melalui SMS membuat masyarakat yang belum paham dapat terkecoh dan terjerumus. Hukum yang mengikat belum mampu membuat oknum-oknum jahat jera.  Artikel ini terbatas pada pelaksanaan KKN Periode 1 2022. Artikel ini juga berkontribusi dalam keilmuan ekonomi dan hukum.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2022-03-31

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1-10 dari 22

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.